Koreksi Pasal 35
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Program dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) wajib dikaji ulang dan dimutakhirkan secara berkala selama tahap komisioning, operasi, dan dekomisioning.
(2) Dalam mengkaji ulang dan memutakhirkan program dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemegang izin harus mempertimbangkan paling sedikit:
a. perubahan struktur, sistem, dan komponen selama operasi instalasi nuklir;
b. kejadian operasi terantisipasi dan/atau kecelakaan yang pernah terjadi selama komisioning dan operasi instalasi nuklir;
c. biaya dekomisioning; dan
d. teknologi terkini terkait dengan dekomisioning.
Koreksi Anda
