Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang izin wajib menjamin keselamatan instalasi nuklir selama dan setelah pelaksanaan modifikasi.
Koreksi Anda