Koreksi Pasal 31
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin wajib melaksanakan uji fungsi setelah modifikasi untuk memastikan struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir berfungsi sesuai dengan program modifikasi.
(2) Dalam hal hasil uji fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan program modifikasi, pemegang izin wajib melakukan analisis untuk mencari penyebab ketidaksesuaian dan melakukan upaya untuk mengatasi ketidaksesuaian.
(3) Dalam hal hasil uji fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan program modifikasi, pemegang izin harus menyampaikan laporan hasil pelaksanaan modifikasi kepada Kepala BAPETEN.
(4) Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap laporan hasil pelaksanaan modifikasi.
(5) Apabila hasil pelaksanaan modifikasi sesuai dengan program modifikasi, Kepala BAPETEN menyatakan bahwa pemegang izin dapat mengoperasikan kembali instalasi nuklir.
(6) Apabila hasil pelaksanaan modifikasi tidak sesuai dengan program modifikasi, Kepala BAPETEN memerintahkan pemegang izin untuk melakukan perbaikan terhadap pelaksanaan modifikasi.
Koreksi Anda
