Koreksi Pasal 25
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin wajib menyampaikan kepada Kepala BAPETEN laporan tentang:
a. operasi instalasi nuklir; dan
b. pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh pemegang izin secara berkala.
Koreksi Anda
