Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang izin wajib MENETAPKAN dan melaksanakan program perawatan, surveilan, dan inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c untuk setiap struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan.
Koreksi Anda