Koreksi Pasal 20
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan operasi instalasi nuklir, pemegang izin wajib MENETAPKAN:
a. batasan dan kondisi operasi;
b. prosedur operasi;
c. program perawatan, surveilan, dan inspeksi; dan
d. program manajemen penuaan.
Koreksi Anda
