Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), pemegang izin wajib MENETAPKAN klasifikasi struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir. (2) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kelas keselamatan, kelas mutu, dan/atau kelas seismik.
Koreksi Anda