Koreksi Pasal 12
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan khusus desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) meliputi:
a. persyaratan khusus desain reaktor nuklir; dan
b. persyaratan khusus desain instalasi nuklir nonreaktor.
(2) Persyaratan khusus desain reaktor nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi paling sedikit desain:
a. teras reaktor;
b. sistem pemindahan panas;
c. sistem shutdown;
d. sistem proteksi reaktor;
e. fitur keselamatan teknis;
f. sistem pengungkung;
g. sistem instrumentasi dan kendali;
h. sistem penanganan dan penyimpanan bahan bakar nuklir;
i. sistem pengelolaan limbah radioaktif; dan
j. sistem bantu.
(3) Persyaratan khusus desain instalasi nuklir nonreaktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi desain:
a. sistem penanganan dan penyimpanan bahan nuklir;
b. sistem fabrikasi;
c. sistem proses;
d. sistem proteksi dan interlok;
e. sistem alarm;
f. sistem catu daya listrik;
g. sistem pemasok air;
h. sistem pemasok udara;
i. sistem pemasok dan distribusi uap;
j. sistem pendingin;
k. sistem komunikasi; dan/atau
l. sistem proteksi kebakaran dan ledakan.
Koreksi Anda
