Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan umum desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) meliputi desain: a. keandalan struktur, sistem, dan komponen; b. kemudahan operasi, inspeksi, perawatan, dan pengujian; c. kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir; d. kemudahan dekomisioning; e. proteksi radiasi; f. untuk faktor manusia; dan g. untuk meminimalkan penuaan.
Koreksi Anda