Koreksi Pasal 10
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin wajib menjamin terpenuhinya persyaratan desain sejak konstruksi sampai dengan dekomisioning.
(2) Persyaratan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan umum dan persyaratan khusus desain.
Koreksi Anda
