Koreksi Pasal 9
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Konstruksi instalasi nuklir wajib dilaksanakan oleh pemegang izin dengan didasarkan pada desain yang memenuhi prinsip dasar keselamatan nuklir.
(2) Prinsip dasar keselamatan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. keselamatan inheren;
b. penghalang ganda;
c. margin keselamatan;
d. redundansi;
e. keragaman;
f. kemandirian;
g. gagal-selamat; dan
h. kualifikasi peralatan.
Koreksi Anda
