Koreksi Pasal 7
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib dilaksanakan sesuai dengan rencana pemantauan lingkungan hidup dan rencana pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Rencana pemantauan lingkungan hidup dan rencana pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. dampak penting dan sumber dampak penting;
b. tolok ukur dampak;
c. tujuan rencana pengelolaan lingkungan hidup;
d. pengelolaan lingkungan hidup;
e. lokasi pengelolaan lingkungan hidup;
f. periode pengelolaan lingkungan hidup;
g. pembiayaan pengelolaan lingkungan hidup; dan
h. institusi pengelolaan lingkungan hidup.
(3) Dalam hal pemantauan tapak untuk reaktor nuklir, selain pelaksanaan rencana pemantauan lingkungan hidup dan rencana pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemantauan tapak dilakukan terhadap kemampuan tapak untuk menerima buangan panas selama tahap operasi.
Koreksi Anda
