Koreksi Pasal 6
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin wajib melakukan solusi rekayasa apabila dari hasil pemantauan tapak pada tahap konstruksi, komisioning, atau operasi ditemukan bahaya yang signifikan terhadap keselamatan instalasi nuklir.
(2) Solusi rekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa perubahan desain atau modifikasi yang paling sedikit meliputi:
a. penguatan struktur;
b. penambahan struktur, sistem, dan komponen; dan
c. penyediaan peralatan proteksi.
Koreksi Anda
