Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 98

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (7), Pasal 96 ayat (5), dan Pasal 97, pemegang izin tetap bertanggung jawab atas pengelolaan instalasi nuklir, bahan nuklir, dan limbah radioaktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda