Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 97

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala BAPETEN mencabut izin komisioning atau operasi instalasi nuklir apabila pemegang izin melanggar ketentuan Pasal 28, Pasal 78 ayat (3), Pasal 81 ayat (1) huruf b, dan Pasal 83 ayat (1) huruf b.
Koreksi Anda