Koreksi Pasal 96
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 80 ayat
(1), atau Pasal 88 ayat (1), dikenakan pembekuan izin komisioning atau operasi instalasi nuklir.
(2) Pemegang izin wajib menghentikan sementara kegiatan komisioning atau operasi instalasi nuklir terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin.
(3) Pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku sampai dipenuhinya keselamatan dan keamanan instalasi nuklir.
(4) Apabila pemegang izin memenuhi keselamatan dan keamanan instalasi nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala BAPETEN memberikan keputusan pemberlakuan kembali izin komisioning atau operasi instalasi nuklir yang dibekukan.
(5) Apabila selama pembekuan izin pemegang izin tidak memenuhi keselamatan dan keamanan instalasi nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melaksanakan kegiatan komisioning atau operasi instalasi nuklir, Kepala BAPETEN mencabut izin komisioning atau operasi instalasi nuklir.
Koreksi Anda
