Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 54 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2011 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PT PUPUK ISKANDAR MUDA YANG SELANJUTNYA DIALIHKAN SELURUHNYA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK SRIWIDJAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp1.338.047.600.800,00 (satu triliun tiga ratus tiga puluh delapan miliar empat puluh tujuh juta enam ratus ribu delapan ratus rupiah). (2) Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 yang berasal dari konversi pokok pinjaman sesuai Perjanjian Penerusan Pinjaman Nomor SLA-1108/DP3/1999 dan SLA- 1109/DP3/1999 tanggal 19 Maret 1999.
Koreksi Anda