Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGADAAN DAN PENERUSAN PINJAMAN DALAM NEGERI OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri atau pejabat yang diberi kuasa melakukan perundingan mengenai ketentuan dan persyaratan PDN dengan calon Pemberi PDN setelah dokumen kesiapan perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipenuhi. (2) Hasil perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Naskah Perjanjian PDN yang ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa dan Pemberi PDN. (3) Naskah Perjanjian PDN memuat paling sedikit: a. jumlah pinjaman; b. peruntukan pinjaman; dan c. ketentuan dan persyaratan PDN. (4) Salinan Naskah Perjanjian PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Departemen Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan instansi terkait lainnya.
Koreksi Anda