Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGADAAN DAN PENERUSAN PINJAMAN DALAM NEGERI OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyusun rencana batas maksimum PDN selama 1 (satu) tahun anggaran. (2) Rencana batas maksimum PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: a. kebutuhan riil pembiayaan; b. kemampuan membayar kembali; c. batas maksimum kumulatif pinjaman; d. kemampuan penyerapan pinjaman; dan e. risiko utang dari pinjaman. (3) Apabila dipandang perlu, dalam rangka pengadaan PDN, Menteri dapat meminta pendapat Bank INDONESIA.
Koreksi Anda