Koreksi Pasal 6
PP Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGADAAN DAN PENERUSAN PINJAMAN DALAM NEGERI OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) PDN merupakan bagian dari Nilai Bersih Pinjaman yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian dari persetujuan APBN atau APBN Perubahan.
Bagian …
Koreksi Anda
