Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGADAAN DAN PENERUSAN PINJAMAN DALAM NEGERI OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat mengambil langkah penyelesaian terhadap PDN atau Penerusan PDN termasuk melakukan pembatalan pinjaman, apabila: a. penyerapan pinjaman rendah; dan/atau b. penggunaan pinjaman tidak sesuai dengan ketentuan dalam Naskah Perjanjian PDN atau Naskah Perjanjian Penerusan PDN. (2) Menteri mengajukan usulan perubahan dan/atau pembatalan Naskah Perjanjian PDN dalam rangka penyelesaian terhadap PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemberi PDN. Pasal 28 …
Koreksi Anda