Koreksi Pasal 26
PP Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGADAAN DAN PENERUSAN PINJAMAN DALAM NEGERI OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Negara/Lembaga harus menyampaikan laporan mengenai realisasi penyerapan PDN dan kemajuan fisik Kegiatan kepada Menteri dan Menteri Perencanaan setiap triwulan.
(2) Penerima Penerusan PDN harus menyampaikan laporan mengenai realisasi penyerapan PDN dan kemajuan fisik Kegiatan secara berkala sesuai dengan Naskah Perjanjian Penerusan PDN kepada Menteri dan Menteri Perencanaan.
(3) Menteri dan Menteri Perencanaan melakukan pemantauan dan evaluasi setiap triwulan atas realisasi penyerapan PDN dan Penerusan PDN.
Koreksi Anda
