Koreksi Pasal 25
PP Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGADAAN DAN PENERUSAN PINJAMAN DALAM NEGERI OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Penerima Penerusan PDN wajib melakukan pembayaran kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Naskah Perjanjian Penerusan PDN.
Koreksi Anda
