Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGADAAN DAN PENERUSAN PINJAMAN DALAM NEGERI OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penarikan PDN dari Pemberi PDN dapat dilakukan melalui: a. pembayaran langsung kepada pihak ketiga; b. rekening khusus; c. letter of credit (L/C); atau d. pembiayaan pendahuluan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda