Koreksi Pasal 23
PP Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGADAAN DAN PENERUSAN PINJAMAN DALAM NEGERI OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Penarikan PDN dari Pemberi PDN dapat dilakukan melalui:
a. pembayaran langsung kepada pihak ketiga;
b. rekening khusus;
c. letter of credit (L/C); atau
d. pembiayaan pendahuluan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
