Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGADAAN DAN PENERUSAN PINJAMAN DALAM NEGERI OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan tertentu Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a adalah : a. kegiatan dalam rangka pemberdayaan industri dalam negeri; dan b. pembangunan infrastruktur. (2) Kegiatan … (2) Kegiatan tertentu Pemerintah Daerah melalui penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan dalam rangka: a. pembangunan infrastruktur untuk pelayanan umum; dan b. kegiatan investasi yang menghasilkan penerimaan. (3) Kegiatan tertentu BUMN melalui penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan dalam rangka: a. pembangunan infrastruktur untuk pelayanan umum diluar kerangka pelaksanaan penugasan khusus pemerintah; dan b. kegiatan investasi yang menghasilkan penerimaan. (4) Kegiatan tertentu Perusahaan Daerah melalui penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. pembangunan infrastruktur untuk pelayanan umum; dan b. kegiatan investasi yang menghasilkan penerimaan.
Koreksi Anda