Koreksi Pasal 5
PP Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGADAAN DAN PENERUSAN PINJAMAN DALAM NEGERI OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan tertentu Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a adalah :
a. kegiatan dalam rangka pemberdayaan industri dalam negeri; dan
b. pembangunan infrastruktur.
(2) Kegiatan …
(2) Kegiatan tertentu Pemerintah Daerah melalui penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan dalam rangka:
a. pembangunan infrastruktur untuk pelayanan umum;
dan
b. kegiatan investasi yang menghasilkan penerimaan.
(3) Kegiatan tertentu BUMN melalui penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan dalam rangka:
a. pembangunan infrastruktur untuk pelayanan umum diluar kerangka pelaksanaan penugasan khusus pemerintah; dan
b. kegiatan investasi yang menghasilkan penerimaan.
(4) Kegiatan tertentu Perusahaan Daerah melalui penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. pembangunan infrastruktur untuk pelayanan umum;
dan
b. kegiatan investasi yang menghasilkan penerimaan.
Koreksi Anda
