Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGADAAN DAN PENERUSAN PINJAMAN DALAM NEGERI OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PDN digunakan untuk membiayai: a. kegiatan tertentu Kementerian Negara/Lembaga; b. kegiatan tertentu Pemerintah Daerah melalui penerusan pinjaman; c. kegiatan tertentu BUMN melalui penerusan pinjaman; dan d. kegiatan tertentu Perusahaan Daerah melalui penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah. (2) PDN untuk membiayai Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme APBN.
Koreksi Anda