Koreksi Pasal 3
PP Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGADAAN DAN PENERUSAN PINJAMAN DALAM NEGERI OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) PDN bersumber dari Pemerintah Daerah, BUMN, dan Perusahaan Daerah.
(2) PDN diadakan dengan menggunakan mata uang rupiah.
(3) PDN menurut bentuknya merupakan pinjaman Kegiatan.
Koreksi Anda
