Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGADAAN DAN PENERUSAN PINJAMAN DALAM NEGERI OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PDN bersumber dari Pemerintah Daerah, BUMN, dan Perusahaan Daerah. (2) PDN diadakan dengan menggunakan mata uang rupiah. (3) PDN menurut bentuknya merupakan pinjaman Kegiatan.
Koreksi Anda