Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 54 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pengangkatan anak Warga Negara INDONESIA oleh Warga Negara Asing yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan. (2) Pengadilan menyampaikan putusan pengangkatan anak ke instansi terkait.
Koreksi Anda