Koreksi Pasal 22
PP Nomor 54 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pengangkatan anak Warga Negara INDONESIA oleh Warga Negara Asing yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan.
(2) Pengadilan menyampaikan
putusan pengangkatan anak ke instansi terkait.
Koreksi Anda
