Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 54 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan antara lain oleh: a. orang perseorangan; b. keluarga; c. kelompok; d. lembaga pengasuhan anak; dan e. lembaga perlindungan anak.
Koreksi Anda