Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 54 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e dimaksudkan agar petugas memiliki kemampuan dalam proses pelaksanaan pengangkatan anak. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. meningkatkan pengetahuan mengenai pengangkatan anak; dan b. meningkatkan . . . b. meningkatkan keterampilan dalam pengangkatan anak.
Koreksi Anda