Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 54 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d dimaksudkan untuk membantu kelancaran pelaksanaan pengangkatan anak. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. meneliti dan menganalisis permohonan pengangkatan anak; dan b. memantau perkembangan anak dalam pengasuhan orang tua angkat.
Koreksi Anda