Koreksi Pasal 30
PP Nomor 54 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d dimaksudkan untuk membantu kelancaran pelaksanaan pengangkatan anak.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. meneliti dan menganalisis permohonan pengangkatan anak; dan
b. memantau perkembangan anak dalam pengasuhan orang tua angkat.
Koreksi Anda
