Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 54 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, dimaksudkan untuk membantu mengatasi masalah dalam pengangkatan anak. (2) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. membantu memahami permasalahan pengangkatan anak; dan b. memberikan alternatif pemecahan masalah pengangkatan anak.
Koreksi Anda