Koreksi Pasal 21
PP Nomor 54 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Seseorang dapat mengangkat anak paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
(2) Dalam hal calon anak angkat adalah kembar, pengangkatan anak dapat dilakukan sekaligus dengan saudara kembarnya oleh calon orang tua angkat.
Koreksi Anda
