Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 54 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan. (2) Pengadilan menyampaikan penetapan pengangkatan anak ke instansi terkait.
Koreksi Anda