Koreksi Pasal 16
PP Nomor 54 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan anak oleh orang tua tunggal hanya dapat dilakukan oleh Warga Negara INDONESIA setelah mendapat izin dari Menteri.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada kepala instansi sosial di provinsi.
Koreksi Anda
