Koreksi Pasal 15
PP Nomor 54 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Teks Saat Ini
Pengangkatan anak Warga Negara Asing oleh Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, harus memenuhi syarat:
a. memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah Republik INDONESIA; dan
b. memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak.
Koreksi Anda
