Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 54 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan anak Warga Negara Asing oleh Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, harus memenuhi syarat: a. memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah Republik INDONESIA; dan b. memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak.
Koreksi Anda