Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 54 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan anak Warga Negara INDONESIA oleh Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, harus memenuhi syarat: a. memperoleh . . . a. memperoleh izin tertulis dari pemerintah negara asal pemohon melalui kedutaan atau perwakilan negara pemohon yang ada di INDONESIA; b. memperoleh izin tertulis dari Menteri; dan c. melalui lembaga pengasuhan anak.
Koreksi Anda