Koreksi Pasal 9
PP Nomor 54 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, yaitu pengangkatan anak yang dilakukan dalam satu komunitas yang nyata-nyata masih melakukan adat dan kebiasaan dalam kehidupan bermasyarakat.
(2) Pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat dapat dimohonkan penetapan pengadilan.
Koreksi Anda
