Koreksi Pasal 3
PP Nomor 54 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.
(2) Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
Koreksi Anda
