Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 54 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang PINJAMAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara penerbitan, pertanggungjawaban, serta publikasi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 35 dan Pasal 36 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan dan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Koreksi Anda