Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 54 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang PINJAMAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah wajib menyelenggarakan dan membuat pertanggungjawaban atas pengelolaan Obligasi Daerah serta dana hasil penerbitan Obligasi Daerah. (2) Pertanggungjawaban . . . (2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPRD sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Koreksi Anda