Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 32
PP Nomor 54 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang PINJAMAN DAERAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Obligasi Daerah diselenggarakan oleh Kepala Daerah. (2) Kepala Daerah dapat membentuk satuan kerja untuk mengelola Obligasi Daerah.
Koreksi Anda
(1) Pengelolaan Obligasi Daerah diselenggarakan oleh Kepala Daerah. (2) Kepala Daerah dapat membentuk satuan kerja untuk mengelola Obligasi Daerah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran