Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 37
PP Nomor 54 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang PINJAMAN DAERAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pembayaran kembali pinjaman jangka pendek menimbulkan biaya antara lain bunga dan denda, maka biaya tersebut dibebankan pada belanja APBD.
Koreksi Anda
Dalam hal pembayaran kembali pinjaman jangka pendek menimbulkan biaya antara lain bunga dan denda, maka biaya tersebut dibebankan pada belanja APBD.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran