Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 54 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang PINJAMAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap perjanjian pinjaman Obligasi Daerah sekurang- kurangnya mencantumkan: a. nilai nominal; b. tanggal jatuh tempo; c. tanggal pembayaran bunga; d. tingkat bunga (kupon); e. frekuensi pembayaran bunga; f. cara perhitungan pembayaran bunga; g. ketentuan tentang hak untuk membeli kembali Obligasi Daerah sebelum jatuh tempo; dan h. ketentuan tentang pengalihan kepemilikan.
Koreksi Anda