Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 22
PP Nomor 54 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang PINJAMAN DAERAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat dilakukan di pasar domestik dan dalam mata uang Rupiah.
Koreksi Anda
Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat dilakukan di pasar domestik dan dalam mata uang Rupiah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran