Koreksi Pasal 21
PP Nomor 54 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang PINJAMAN DAERAH
Teks Saat Ini
Penerbitan Obligasi Daerah wajib memenuhi ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini beserta peraturan pelaksanaannya serta mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Koreksi Anda
