Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 54 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang PINJAMAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan pinjaman jangka pendek adalah sebagai berikut: a. kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman jangka pendek telah dianggarkan dalam APBD tahun bersangkutan. b. kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan kegiatan yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda. c. Persyaratan lainnya yang dipersyaratkan oleh calon pemberi pinjaman.
Koreksi Anda