Koreksi Pasal 8
PP Nomor 54 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang PINJAMAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan Pinjaman Jangka Pendek yang bersumber dari:
a. Pemerintah Daerah lain;
b. lembaga keuangan bank yang berbadan hukum INDONESIA dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik INDONESIA; dan/atau
c. lembaga keuangan bukan bank yang berbadan hukum INDONESIA dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
(2) Pemerintah Daerah dapat melakukan Pinjaman Jangka Menengah dan Jangka Panjang yang bersumber dari:
a. Pemerintah yang dananya berasal dari pendapatan APBN dan/atau pengadaan pinjaman Pemerintah dari dalam negeri ataupun luar negeri;
b. Pemerintah Daerah lain;
c. lembaga keuangan bank yang berbadan hukum INDONESIA dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik INDONESIA;
d. lembaga keuangan bukan bank yang berbadan hukum INDONESIA dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik INDONESIA; dan/atau
e. masyarakat.
(3) Pinjaman Daerah yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e berupa Obligasi Daerah yang diterbitkan melalui penawaran umum kepada masyarakat di pasar modal dalam negeri.
Koreksi Anda
