Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MRP mempersiapkan dan bertanggung jawab terhadap pembentukan MRP di provinsi-provinsi baru hasil pemekaran. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MRP bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Papua dan DPRP sebagai provinsi induk.
Koreksi Anda