Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas MRP pada belanja Sekretariat MRP disediakan: a. Belanja Pegawai; b. Belanja Barang dan jasa; c. Belanja Perjalanan Dinas; d. Belanja Pemeliharaan; e. Belanja ... e. Belanja modal. (2) Besarnya belanja MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan Provinsi dan tidak melebihi belanja penunjang kegiatan DPRP.
Koreksi Anda